Gender Pencapaian Jabatan Strategis Anggota Dewan Perempuan(DPRD Kabupaten Mamuju Tengah)
Kata Kunci:
perempuan;, motivasi, mekanismeAbstrak
Abstrak
Perempuan dalam legislatif memiliki jumlah yang minim dibandingkan laki-laki, begitupun pencapaian jabatan sebagai ketua pada alat kelengkapan DPRD masih sangat rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis (mengesplorasi, mengungkapkan, menginvestigasi) motivasi, mekanisme dan hambatan anggota DPRD Perempuan dalam mencapai jabatan sebagai ketua pada alat kelengkapan DPRD. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penentuan Informan dilakukan secara purposive. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan kajian dokumentasi.Data dianalisis dengan menggunakan teori-teori gender dan analisis kualitatif (Miles & Huberman, 2007). Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi anggota DPRD perempuan dalam mencapai jabatan sebagai ketua pada alat kelengkapan DPRD terdiri dari motivasi instrinsik yaitu berasal dari dirinya keinginan sendiri dan dukungan keluarga, sedangkan motivasi ekstrinsik diperoleh dari partai dan fraksi. Mekanisme penempatan anggota DPRD perempuan sebagai ketua dalam beberapa alat kelengkapan yaitu pengusulan calon ketua diusulkan atas keputusan fraksi. Hambatan yang dihadapi anggota DPRD perempuan yaitu hambatan structural berupa tingkat pendidikan, kurangnya rasa pecaya diri perempuan dan informasi, minimnya jumlah anggota DPRD perempuan, kurangnya dukungan anggota DPRD laki-laki dan sistem pemilihan ketua sedangkan hambatan kultural yaitu budaya partiarki dan beban kerja ganda perempuan karena telah menikah.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik.(2016). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Menurut Jenis Kelamin, 1955-2014. Jakarta Pusat : Badan Pusat Statistik
Beauvoir S. (2003). The Second Sex.Terjemahan oleh Toni B. Febriyantono. Surabaya: Pustaka Promethea.
Budiardjo M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional
Lestari H.(2015). Kedudukan Dan Peran Anggota Dewan Perempuan Dalam Fungsi Legislasi Di DPRD Kabupaten Cilacap Periode 2009-2014.Semarang: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang
Miles M. & Huberman M. (2007).Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru.Jakarta: Universitas Indonesia.
Moleong L.(2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD
Rahardjo S. & Gudnanto.(2011). Pemahaman Individu Teknik Non Tes. Kudus: Nora Media Enterprise
Sugiyono.(2008).Metode Penelitian Kunatitatif dan Kualitatif .Bandung : Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia.(2010).Partisipasi Perempuan dalam Politik dan Pemerintah. Jakarta : UNDP Indonesia

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rara Novrayanti Salman, Rudi (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.